Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Lima Hutan Rakyat Terima Sertifikat Legalitas Kayu




madina nusrat
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementhut RI, Rafles B Panjaitan memeriksa kayu yang disita Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (20/9).
Lima kelompok usaha kelola hutan masyarakat mendapat sertifikat legalitas kayu. Kelima kelompok tersebut adalah Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Pekandangan-Lampung Tengah), Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul-DIY), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Wonosobo-Jawa Tengah), Gapoktanhut Jati Mustika (Blora-Jawa Tengah), dan Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara).
"Keberhasilan lima kelompok usaha masyarakat ini merupakan bukti bahwa sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dapat diterapkan sebagai penjaminan yang kredibel bagi usaha ekonomi skala kecil dan menengah perkayuan yang dikelola masyarakat secara berkelompok atau group certification. Pembiayaannya pun menjadi lebih terjangkau," ujar Diah Raharjo, Direktur Program Multistakeholder Forestry Program, dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2011). Diah menambahkan, sertifikasi ini otomatis akan memperkuat manajemen pengelolaan hutan skala masyarakat, baik yang didukung oleh LSM pendamping maupun pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, Menteri Kehutanan meluncurkan logo kayu legal yang dinamai tanda V-Legal. MS Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, mengatakan, dengan adanya logo ini, legalitas pemanfaatan kayu asal hutan Indonesia pasti terjamin sehingga mendukung pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
"Setiap logo disertai nomor kode verifikasi sehingga kayu atau produk kayu dapat ditelusuri balik asal muasalnya, baik dari areal hutan maupun lahan milik yang sah ataupun yang dikelola secara lestari," imbuh Sembiring.
Dengan penyerahan lima sertifikat bagi kelompok usaha hutan rakyat, saat ini sudah ada 59 sertifikat untuk pengelolaan hutan dan 136 sertifikat untuk industri kayu. Total luas hutan kelola masyarakat yang mendapat sertifikat adalah 3.100 hektar, tersebar di 41 desa di Indonesia, dan berdampak langsung pada 6.024 anggota kelompoknya. Harapan ke depan, penerapan SVLK di hutan masyarakat dapat memaksimalkan manfaat pengelolaan hutan melalui skema REDD+.

http://sains.kompas.com/read/2011/11/11/23450731/Lima.Hutan.Rakyat.Terima.Sertifikat.Legalitas.Kayu

Tidak ada komentar:

Pengikut