Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Presiden Tanda Tangani Perpres Rencana Aksi



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca.
GRK terdiri dari atas karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O),  dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6).
Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi.
Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Senin (26/9/2011) di Jakarta, mengatakan, RAN-GRK merupakan wujud terobosan Indonesia untuk mengerem dampak perubahan iklim.
”Butuh kerja sama berbagai stakeholder untuk melakukannya, tidak bisa dilakukan pemerintah saja,” ujarnya.
Ia merinci jumlah emisi pada sektor kehutanan 0,672 juta gigaton, sampah 0,046 juta gigaton, energi/transportasi 0,038 juta gigaton, pertanian 0,008 juta gigaton, dan industri 0,001 juta gigaton.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, Perpres itu dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan  posisi geografis Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak dari perubahan iklim. Indonesia perlu secara aktif turut serta dalam  upaya pencegahan melalui mitigasi perubahan iklim.
”Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali, Desember 2007. Ini pun  memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk secara sukarela menurunkan emisi  GRK 26 persen dengan usaha sendiri atau mencapai 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Untuk itu diperlukan pedoman, untuk penyusunan upaya dan langkah-langkah penurunan emisi GRK,” jelas Dipo Alam.
Perpres RAN-GRK yang ditandatangani 20 September 2011 merupakan dokumen rencana aksi kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi GRK sesuai dengan target pembangunan nasional.  Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

http://sains.kompas.com/read/2011/09/26/18573116/Presiden.Tanda.Tangani.Perpres.Rencana.Aksi

Tidak ada komentar:

Pengikut