Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Deklarasi untuk Penghentian Kebun Disusun di Bali


KOMPAS/YUNIADHI AGUNGIlustrasi: Menhut dipastikan mencabut Permenhut 62/2011 yang mengakui kelapa sawit sebagai tanaman kehutanan dan melegalkan kebun sawit ilegal yang izinnya bermasalah. Permenhut yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum Idul Fitri itu menuai banyak protes dari kalangan aktivis lingkungan.
Isu serba pekebunan sawit dibahas pada pertemuan Hak Asasi Manusia di Kuta, Bali, mulai Senin ini hingga Kamis (1/12/2011). Pertemuan dihadiri 55 peserta dari Komnas HAM, Sawit Watch, dan Forest People Programme.
"Bayangkan, lumbung-lumbung padi seperti di Sulawesi, disulap pemerintah menjadi perkebunan sawit yang bukan tanaman pangan. Ini menyakiti masyarakat adat dan masyarakat umumnya," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Ia juga mendesak pemerintah menghentikan kebijakan semena-mena terhadap tanah rakyat menjadi kebun sawit oleh perusahaan yang memegang hak guna usaha puluhan tahun. Setelah selesai, ternyata, tanah tak kembali ke rakyat.
Karenanya, ia berharap ada hasil yang akan diberi tajuk Bali Deklarasi untuk Agrobisnis dan HAM. Kamis depan bakal ditentukan.
Ifdhal juga menyayangkan pemerintah seperti tutup mata dengan ribuan pekerja anak di kebun sawit. Kriminalisasi juga masih berjalan.
Ditanya soal mengapa pertemuan digelar di Bali yang tak memiliki kebun sawit, Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan ini hanya persoalan teknis bersamaan agenda internasional lainnya di Bali belakangan ini.

http://sains.kompas.com/read/2011/11/28/14112381/Deklarasi.untuk.Penghentian.Kebun.Disusun.di.Bali

Tidak ada komentar:

Pengikut