Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Pembunuh Satwa Liar Bakal Diganjar Hukuman 10 Tahun



REPRO KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Keluarga orangutan borneo (Pongo pygmaeus) menyantap pisang di Camp Leakey Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Kamis (10/11/2011).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan ketegasannya dalam upaya menindak pelaku pembunuhan satwa liar, baik oleh masyarakat, perusahaan, maupun kelompok mana pun.

"Siapa pun orangnya, baik itu individu, perusahaan, maupun warga negara asing. Sanksi bagi yang melakukan pembunuhan ataupun memperdagangkan satwa liar sangat berat ancamannya, 10 tahun penjara," katanya seusai membuka Pertemuan Internasional Indonesia Forestry Researchers (Inafor) 2011 di IPB International Convention Center, Bogor, Senin (5/12/2011).
  
Zulkifli mengatakan, pemerintah tidak main-main dalam perlindungan satwa liar, seperti orangutan, yang saat ini ramai dibicarakan. Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya melindungi satwa liar Indonesia.
Orangutan di Indonesia saat ini terancam oleh aktivitas manusia, salah satunya pembukaan kebun kelapa sawit. Di Kalimantan Tengah, misalnya, jumlah orangutan tinggal 31.300 ekor. Bila satwa langka ini tak mendapat perhatian, Indonesia akan kehilangan 50 persennya dalam jangka 10 tahun ke depan.

http://sains.kompas.com/read/2011/12/05/20464455/Pembunuh.Satwa.Liar.Bakal.Diganjar.Hukuman.10.Tahun

Tidak ada komentar:

Pengikut