Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Warga Bangka Likupang Timur Susun Petisi


Kehadiran perusahaan tambang pasir besi di Pulau Bangka Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dikhawatirkan akan menghancurkan kehidupan masyarakat setempat yang bergantung dari alam.
Warga setempat masih terus berjuang, dan kini sedang mencari dukungan petisi dari berbagai penjuru dunia, untuk menolak kehadiran aktivitas perusahaan asal China itu.
Ulva Novita Takke, warga Lilihu, Pulau Bangka Likupang Timur , Selasa (6/12/11) di Jakarta, mengatakan petisi itu bisa diakses melalui internet ( www.thepetitionsite.com/1/safe-bangka-stop-mining/). Hingga kini pengaksesnya sekitar 3.170 dukungan.
Targetnya bisa mencapai 10.000 dukungan, untuk diteruskan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PerserikatanBangsa-bangsa (PBB).
Di Jakarta, ia juga telah mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Sekretariat Nasional Coral Triangle Inisiative (CTI).
"Kami mendesak kementerian segera mengambil tindakan secepatnya, dengan menghentikan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka Likupang Timur. Terutama Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menggunakan kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengusaha atas izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah daerah," ucap Ulva.
Didampingi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ulva menejelaskan, dalam kurun waktu empat bulan terakhir warga setempat telah mengadukan keresahannya ke Pemkab Minahasa Utara dan Pemprov Sulut. Tetapi tidak ditanggapi.
Sebaliknya pihak perusahan dengan dukungan penuh pemerintah dan DPRD setempat, makin gencar melancarkan upaya pengambilalihan kawasan pantai yang dihuni masyarakat.
Seperti diberitakan KKompas (26 November 2011, halaman 22), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut mengadukan Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal, kepada Kepolisian Daerah Sulut, terkait izin penambangan pasir besi itu. Izin pertambangan tersebut diduga diterbitkan secara sepihak, tanpa adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Penambangan pasir ini dilakukan oleh sebuah perusahaan asal China, yaitu PT Mikgro Metal Perdana, anak perusahan Aempire Resource Limited-PT Abang Resource Indonesia. Penambangan ini nantinya terjadi di hampir separo wilayah Pulau Bangka Likupang Timur, dan akan menggusur Desa Lihunu, Libas, dan Kahuku.

Di Pulau Bangka Likupang Timur terhampar luas pasir putih, hutan lindung, hutan mangrove seluas 131 hektar, serta penuh dengan hewan endemik Sulawesi Utara seperti tarsius, kuskus dan rusa.
Sementara lautnya sangat kaya dengan aneka ragam terumbu karang yang luar biasa. Selain itu, pulau ini pun merupakan habitat hewan laut seperti dugong, dan daerah lintasan mamalia laut. Kini semua keindahan itu terancam dengan penambangan pasir yang izinnya telah diberikan izin sejak 2008 lalu.

Tidak ada komentar:

Pengikut