Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Empat Korporat Diduga Terlibat Pembantaian Orangutan



COPTengkorak Orangutan
Setidaknya tiga korporat terlibat pembantaian orangutan di Kalimantan. Fakta tersebut adalah hasil observasi Center for Orangutan Protection (COP) yang dipaparkan dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2011) di Jakarta.

Korporat pertama adalah Metro Kajang Benhard dengan anak perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (KHAM) yang berbasis di kalimantan Timur. Kasus yang melibatkan korporat ini adalah pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kalimantan Timur.

Salah satu bukti pembantaian yang melibatkan perusahaan tersebut adalah temuan tulang di kawasan konsesi PT KHAM yang direkonstruksi oleh Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman. Telah dibuktikan bahwa tulang tersebut adalah milik orangutan.

COP memaparkan bahwa berdasarkan penuturan warga, PT KHAM memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain, PT Anugerah Urea Sakti (AUS). Keduanya kadang dianggap sebagai perusahaan yang sama, dimiliki seorang pengusaha lokal bernama JM.

Februari 2010 dan 10 Juli 2010, COP berhasil mengevakuasi masing-masing 1 bayi orangutan dari pemburu yang disewa PT AUS dan PT KHAM untuk membunuh orangutan. Pada 9 Oktober 2010, COP juga mengevakuasi bayi orangutan yang dipelihara di camp pekerja PT AUS.

Bukti terakhir, pada 3 November 2011, COP menemukan orangutan dalam kondisi babak belur di kawasan PT KHAM. Orangutan berjenis kelamin jantan tersebut wajahnya bengkak dan berdarah dan tubuhnya mengalami luka akibat tali yang mengikatnya.

Berdasarkan pernyataan warga, COP memaparkan bahwa salah satu cara membasmi satwa liar termasuk orangutan adalah menggunakan racun Furadan yang disemprotkan ke pisang. Pisang ditebar di pinggiran hutan sehingga satwa liar yang memakannya mati massal.

Selain Metro Kajang Benhard, korporat lain yang terlibat pembantaian orangutan di Kalimantan Timur adalah Makin Group dengan PT PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS) sebagai anak perusahaannya. Perusahaan ini beroperasi di Muara Wahau, Kalimantan Timur.

COP menemukan 1 bayi orangutan berusia 4-5 tahun dan 1 lagi berusia 2-3 tahun. Induk keduanya sudah dibunuh. Ketika dibongkar kuburannya untuk identifikasi sebab kematian, tim COP menemukan bahwa salah satu jari tangan orangutan putus.

Dua korporat lain yang diduga terlibat pembantaian orangutan berbasis di Kalimantan Tengah, yakni Wilmar Group dan Best Agro International Group. Keterlibatan keduanya menunjukkan bahwa orangutan pun dibantai di wilayah yang menjadi lokasi strategis konservasinya.

Bukti keterlibatan korporat itu adalah temuan temuan 3 tengkorak di atas tanah dan 1 mayat orangutan di atas pohon di wilayah PT Sarana Titian Permata 2 (sTP 2), perusahaan di bawah Wilmar Group. Orangutan yang mati di atas pohon diduga dibacok ditembak oleh mandor PT STP 2.

Bukti lain, pada 7 Juni 2010, COP mengevakuasi 1 bayi orangutan yang dipelihara warga desa Bangkal. Pemeliharanya menuturkan bahwa induk dari bayi orangutan sudah dibunuh saat land clearing PT Rimba Harapan Sakti (RHS).

Keterlibatan Best Agro International terbukti dari evakuasi 3 bayio orangutan yang dipelihara masyarakat desa Pamalian, desa yang bersebelahan dengan area PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK), perusahaan di bawah Best Agro International Group.

COP memaparkan bahwa berdasarkan penuturan warga, 2 bayi orangutan ditemukan tanpa induk di Blok 10 PT TASK. Sementara 1 lagi ditemukan di kebun masyarakat. Seluruh induk orangutan itu dipastikan tewas saat clearing PT TASK tahun 2010.

Juru Kampanye COP, Hardi Baktiantoro, mengatakan bahwa data-data yang dihimpun COP tersebut menunjukkan bahwa bukti-bukti kasus pembantaian orangutan melimpah. Saat ini, salah satu kendala tindak lanjut kasus pembantaian orangutan adalah minimnya bukti dan saksi.
Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak kini telah ditindaklanjuti kepolisian. Namun, banyak kasus lain seperti terungkap di adata teratas belum ada tindak lanjutnya.
"Upaya konservasi orangutan sudah dilakukan. Tinggal soal penegakan hukum. Ini diperlukan political will dari presiden," jelas Hardi. Ia menegaskan bahwa kasus pembantaian orangutan harus dipandang sebagai tindakan kriminal murni.

Lebih lanjut, penegakan hukum juga harus menjangkau otak dari pembasmian orangutan, bukan hanya pelakunya. Saat ini, COP sudah menyampaiak 4 kasus pembantaian orangutan, 2 di Kalimantan Timur dan 2 lagi di Kalimantan Tengah. Dua kasus belum ditindaklanjuti.

http://sains.kompas.com/read/2011/12/06/16030482/Empat.Korporat.Diduga.Terlibat.Pembantaian.Orangutan

Tidak ada komentar:

Pengikut