Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Senin, 12 Desember 2011

Satgas REDD+ Diisi Berbagai Kementerian



Setelah hampir tiga bulan kosong, akhirnya pemerintah membentuk Satuan Tugas Kelembagaan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus) baru yang akan bekerja hingga Desember 2012. Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 25/2011 ini meneruskan tugas Satgas sebelumnya yang masa tugasnya telah berakhir pada Juni 2011.
Kendala yang dihadapi Satgas saat itu adalah koordinasi antarkementerian terkait yang sulit dilakukan.
-- Agus Purnomo, Sekretaris Satgas Kelembagaan REDD
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim yang juga Sekretaris Satgas Kelembagaan REDD+ Agus Purnomo, satgas sebelumnya baru berhasil melaksanakan satu tugasnya, yaitu moratorium perizinan kehutanan. Sementara, penunjukan pilot project REDD+ di Kalimantan Tengah belum maksimal.
Adapun tugas lain, yaitu membentuk kelembagaan REDD+, penyusunan Strategi Nasional REDD+, instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+, belum berhasil dilakukan sampai berakhir masa tugasnya.
"Kendala yang dihadapi Satgas saat itu adalah koordinasi antarkementerian terkait yang sulit dilakukan. Karena itu, kini dibentuk satgas yang baru dengan anggota lintas kementerian," kata Agus, Selasa (13/9/2011) di Jakarta.
Satgas diketuai Kuntoro Mangkusubroto (Ketua Unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan/UKP4) dan sekretaris Agus Purnomo. Angotanya yaitu Anny Ratnawati (Kementerian Keuangan), Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas), Bayu Krisnamurti (Kementerian Pertanian), Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional), Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan), Arief Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup), Agus Sumartono (Sekretaris Kabinet), Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral), dan Heru Prasetyo (UKP4).
Pembentukan satgas ini merupakan penjabaran letter of intent (surat niat) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pencegahan kerusakan dan penebangan hutan yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Norwegia pada Mei 2010 di Oslo, Norwegia. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas REDD+ adalah lembaga yang mempersiapkan pembentukan kerangka kerja MRV (prosedur pengukuran, pelaporan, dan verifikasi) untuk pelaksanaan mekanisme REDD+.
REDD adalah upaya pengurangan emisi dengan cara mencegah perusakan hutan. Melalui REDD, Norwegia akan menyalurkan 1 miliar dollar AS. Karena itu diperlukan lembaga pengelolanya.

http://sains.kompas.com/read/2011/09/13/16200418/Satgas.REDD.Diisi.Berbagai.Kementerian

Tidak ada komentar:

Pengikut