Papan Buletin Blog Bhima

Bhima's Leaf

Selasa, 13 Desember 2011

Ada 5 Jenis Kucing Liar di Sumatera


Macan dahan (Neofelis diardi)
Lima kucing liar terbukti mendiami Pulau Sumatera, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Provinsi Riau. Demikian hasil studi WWF Indonesia dengan kamera otomatis yang dikirimkan lewat surat elektronik ke Kompas.com Rabu (16/11/2011).
Lima kucing liar tersebut adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), macan dahan (Neofelis diardi), kucing batu (Pardofelis marmorata), kucing emas (Catopuma temmincki), dan kucing congkok (Prionailurus bengalensis).
“Selain kucing congkok, semua jenis kucing liar tersebut adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7/ 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan & Satwa,” kata Karmila Parakkasi, Koordinator Tim Riset Harimau, WWF Indonesia.
Mila menambahkan bahwa dalam kriteria International Union Conservation of Nature (IUCN), keempat jenis kucing liar tersebut masuk dalam kategori satwa terancam punah (endangered) hingga sangat terancam punah (critically endangered).
Selama 3 bulan survei sistematik dengan kamera otomatis pada tahun 2011, WWF Indonesia menemukan total 404  foto kucing liar, yang terdiri dari 226 foto harimau sumatera, 77 foto macan dahan, 70 foto kucing emas, 4 foto kucing batu, dan 27 foto kucing congkok.
WWF-Indonesia telah melakukan survei intensif untuk mengungkap ekologi harimau dan kucing liar dua lanskap Tesso Nilo dan Bukit Tigapuluh. Dari semua lokasi penelitian di lanskap, koridor satwa antara Rimbang Baling dan TN Bukit Tigapuluh merekam jenis kucing liar dengan jumlah terbanyak.
Mila mengatakan, temuan lima jenis kucing sumatera ini  membuktikan keunikan dan kekayaan jenis satwa yang dimiliki lanskap hutan Bukit Tigapuluh dan koridor penghubung di sekitarnya. Sekaligus, temuan ini menggarisbawahi pentingnya langkah konservasi hutan.
Aditya Bayunanda, Koordinator Program Global Forest Trade Network, WWF Indonesia, menuturkan bahwa ancaman pembukaan hutan oleh perusahaan ataupun masyarakat masih berlangsung di kawasan tempat ditemukaannya lima jenis kucing liar ini.
Ia menambahkan, "Adanya bukti-bukti keberadaan 5 jenis kucing liar yang tinggal di area konsesi tersebut menunjukkan perlu dilakukan penataan atas izin Barito Pacific untuk membuka hutan di areal tersebut karena menurut Peraturan Kementerian Kehutanan P.3/Menhut–II/2008 kawasan yang merupakan kawasan perlindungan satwa liar wajib dilindungi oleh perusahaan."
Aditya menegaskan, kawasan sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus dijaga keutuhannya, baik dengan jalan perluasan taman nasional maupun sebagai kawasan hutan restorasi.

http://sains.kompas.com/read/2011/11/16/13461316/Ada.5.Jenis.Kucing.Liar.di.Sumatera

Tidak ada komentar:

Pengikut